LANGGUR-Kepolisian Resor Maluku Tenggara menangkap dua tersangka kasus pembunuhan berinisial E.N dan O.H. yang terlibat dalam aksi kekerasan hingga menewaskan seorang warga di Desa/Ohoi Danar, Kecamatan Kei Kecil.
Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi mengatakan, kedua tersangka diamankan pada 30 Maret 2026 setelah melalui penyelidikan intensif oleh Satuan Reserse Kriminal.
Peristiwa tersebut bermula dari bentrokan antarwarga pada Jumat (27/3) yang sempat mereda setelah aparat kepolisian turun ke lokasi. Namun, situasi kembali memanas pada dini hari sekitar pukul 04.00 WIT.
Dalam kondisi tersebut, kedua tersangka diduga menyerang korban berinisial F.A.R. menggunakan senjata tajam jenis parang. Korban ditemukan warga dalam keadaan terluka parah dan sempat dilarikan ke RSUD Karel Satsuitubun Langgur sebelum akhirnya meninggal dunia.
“Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku. Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Rian.
Ia menegaskan, kepolisian akan bertindak tegas terhadap setiap bentuk kekerasan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kedua tersangka dijerat pasal tindak pidana terhadap nyawa dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan tidak terprovokasi serta bersama-sama menjaga situasi keamanan tetap kondusif di wilayah Maluku Tenggara.














